TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 BANDUNGAN
A. KETENTUAN UMUM
1.
Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai pedoman
siswa dalam bersikap, bertutur kata, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari
di sekolah.
2.
Tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang
dianut sekolah, masyarakat sekitar, bangsa, dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan,
ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang
mendukung proses belajar dan mengajar yang efektif dan efisien.
3.
Tata tertib ini bertujuan untuk mewujudkan 7 K di
sekolah yang meliputi keimanan, ketertiban, kebersihan, keamanan, kekeluargaan,
keindahan, dan kerindangan.
4.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang
tercantum dalam tata tertib siswa SMP Negeri 1 Bandungan dengan penuh kesadaran dan
tangungjawab.
B. TATA TERTIB SISWA
- Pukul 07.15 WIB bel tanda masuk sekolah berbunyi.
- Siswa tiba di sekolah paling lambat 10 menit sebelum bel tanda masuk sekolah berbunyi.
- Siswa yang piket, wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 15 menit sebelum bel tanda masuk sekolah berbunyi dan menjaga kebersihan kelas sampai pelajaran berakhir.
- Siswa yang terlambat masuk sekolah baru dapat mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari petugas Guru Piket/Guru BK.
- Siswa tidak masuk sekolah wajib memberikan keterangan tertulis (surat izin) yang diketahui oleh orang tua/wali murid dan diserahkan kepada wali kelas/guru piket.
- Siswa yang lebih dari 3 hari tidak masuk sekolah karena sakit harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Siswa meninggalkan pelajaran sebelum jam sekolah berakhir, wajib meminta izin tertulis kepada guru piket/wali kelas/guru BK.
- Siswa dilarang keluar dari area sekolah sewaktu jam pelajaran maupun istirahat.
- Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
10. Siswa dilarang membuat keributan.
11. Siswa dilarang mencoret-coret, mengubah, merusak, dan mencuri barang-barang
milik sekolah.
12. Siswa dilarang pacaran/melakukan pergaulan bebas di lingkungan sekolah.
13. Siswa dilarang membawa sepeda motor/mobil ke sekolah.
14. Siswa dilarang berbicara jorok/kotor di lingkungan sekolah.
15. Siswa dilarang bermain-main dan duduk-duduk di tempat parkir.
16. Siswa dilarang melompat pagar sekolah.
17. Siswa dilarang berjudi di lingkungan sekolah.
18. Siswa dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
19. Siswa dilarang mencoret-coret pakaian seragam sekolah.
20. Siswa dilarang membawa tipe-x cair maupun stiker bergambar.
21. Siswa dilarang membawa buku dan gambar yang menjurus kepada pornografi dan
pornoaksi.
22.
Siswa
dilarang membawa hand phone ( HP).
23. Siswa dilarang membawa benda tajam dan senjata api.
24. Siswa dilarang membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah.
25. Siswa dilarang membawa, menggunakan, dan mengedarkan miras dan obat-obat
terlarang di lingkungan sekolah.
26. Siswa dilarang bertindak asusila, hamil, dan menghamili.
27. Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah melalui kegiatan OSIS, Pramuka, Ekstra
Kurikuler, dan kegiatan keagamaan.
28. Siswa wajib mengikuti proses belajar mengajar yang meliputi kegiatan proses
KBM, penugasan, dan evaluasi.
29. Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut.
a. Hari Senin s.d. Rabu memakai pakaian seragam OSIS lengkap dengan kaos kaki
putih polos sepanjang betis dan sepatu
hitam polos.
b. Hari Kamis dan Jumat memakai pakaian seragam batik identitas lengkap
dengan kaos kaki putih polos dan
sepatu hitam polos.
c. Hari Sabtu memakai pakaian seragam pramuka, kaos kaki hitam polos, sepatu hitam
d. Setiap olahraga memakai pakaian olah raga yang sudah ditentukan.
30. Siswa dilarang memakai perhiasan, riasan yang berlebihan, dan tidak boleh
memelihara kuku panjang.
31. Siswa putra wajib memotong rambut
pendek dan rapi.
32. Siswa wajib berbusana dan berpenampilan sederhana dan sopan sesuai dengan aturan
yang ditetapkan sekolah.
33. Siswa dilarang mengikuti mode yang tidak pada tempatnya, misalnya : pria
memakai anting-anting, berambut gondrong, berambut kliwir, rambut disemir,
sisiran dinaikkan, bertato, dan lain-lain.
34. Siswa yang tidak naik kelas 2 kali berturut-turut pada kelas yang sama,
maka dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah).
35. Siswa wajib mentaati tata tertib dan aturan yang berlaku di sekolah.
C.
SANKSI - SANKSI
- Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
a. Peringatan lisan.
b. Peringatan tertulis yang disampaikan kepada wali murid.
c. Pengembalian sementara kepada wali murid (skorsing).
d. Pengembalian selamanya kepada wali murid (dikeluarkan dari sekolah).
- Hal- hal yang belum diatur dalam tata tertib sekolah ini akan diatur kemudian.
D. TAHAPAN PEMBERIAN SANKSI
- Peringatan lisan : Skor 5 - 49
- Pernyaaan Tertulis Peserta didik yang diketahui Orang tua : Skor 50 - 99
- Tidak boleh mengikuti pelajaran selama 3 hari dan tetap masuk sekolah : Skor 100 - 149
- Skorsing (di rumah) selama 3 hari : Skor 150 - 199
- Diserahkan kembali ke orang tua (dikeluarkan dari sekolah) : Skor 200 keatas.
Bandungan, 1 Oktober 2013
Ketua
Komite, Kepala Sekolah,
dr.
HM. Hadi Supriyanto Drs.
Tri Widodo
SKOR
PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
A
|
AKHLAK
|
|
1. KERAJINAN
a. Tidak mengerjakan tugas-tugas ( PR, dsb )
b. Tidak mengikuti pelajaran dengan alasan yang dibuat-buat
c. Tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang
jelas
d. Tidak mengikuti kegiatan olah raga tanpa alasan yang jelas
|
5
5
5
5
|
|
2. KESANTUNAN
a.
Membuat
gaduh di kelas
b. Mengejek / tidak sopan pada orang lain
c. Memanfaatkan lingkungan sekolah di luar kegiatan sekolah sekolah
d.
Mengancam
teman
e. Memalsu tanda tangan orang tua / guru / teman
f.
Menyebabkan
perkelahian ( pemicu perkelahian )
g.
Melakukan
penipuan, pemerasan, perjudian, pencurian
h. Berkelahi masih memakai seragam sekolah
|
5
10
10
25
30
30
40
40
|
|
3. KEBERSIHAN
a. Memelihara
kuku dan rambut panjang
b. Membuang
sampah tidak pada tempatnya
|
5
5
|
|
4. TANGGUNG JAWAB
a. Tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas
b.
Tidak
melaksanakan piket / tugas kelompok
c. Meninggalkan buku-buku di laci meja ruang kelas
d. Merusak sarana / prasarana dan lingkungan sekolah
|
10
10
15
20
|
|
B
|
KEPRIBADIAN
|
|
1. KEDISIPLINAN
a.
Terlambat
masuk sekolah
b. Tidak mengikuti kegiatan sekolah, ekstrakurikuler dan kokurikuler tanpa
alasan yang jelas
c. Meninggalkan sekolah tanpa alasan yang jelas
d.
Makan
saat pelajaran
e. Membawa barang / perlengkapan yang tidak diperbolehkan oleh guru
pada
saat PBM ( Komik, Novel, tip-ex cair, Stiker bergambar, kartu judi, dll )
f. Membawa barang / perlengkapan yang membahayakan diluar keperluan PBM
(berbagai macam bentuk senjata)
g. Membawa rokok / merokok di sekolah dan selama memakai seragam sekolah
h.
Membawa
HP di lingkungan sekolah
i. Membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah
j. Membawa, memperlihatkan, dan mengedarkan gambar, HP, majalah, atau
VCD yang bernuansa porno
k. Membawa minuman keras / minum-minuman keras di sekolah dan atau selama
memakai seragam sekolah
l. Membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat-obat terlarang
m. Berbuat asusila
n.
Berbuat
zina / hamil / menghamili
|
5
5
10
5
5
25
30
30
30
40
75
150
100
200
|
|
2. KERAPIAN
a. Tidak tertib dan tidak rapi dalam upacara
b. Memakai perhiasan dan riasan secara berlebihan
c.
Memakai
baju seragam tidak dimasukkan
d. Tidak memakai badge, lokasi , nama, dan atau dasi
e. Tidak memakai ikat pinggang hitam
sesuai aturan
f. Tidak memakai kaos kaki putih untuk seragam OSIS dan seragam khusus serta
kaos kaki hitam untuk seragam Pramuka
g.
Tidak
memakai sepatu hitam
h. Mengenakan celana, rok dan baju serta atribut lainnya yang tidak sesuai
dengan ketentuan
i. Tidak memakai seragam olahraga ketika mengikuti kegiatan olah raga
|
5
5
5
5
5
5
5
5
5
|
|
3. KEAKTIFAN
a.
Tidak
aktif dalam kegiatan pembelajaran
b. Tidak aktif dalam kegiatan pembimbingan, penugasan, dan evaluasi
c. Tidak aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler
|
5
5
5
|
Bandungan, 1 Oktober 2013
Ketua Komite, Kepala
Sekolah,
dr. HM. Hadi Supriyanto Drs.
Tri Widodo
SKOR PENGHARGAAN
PRESTASI AKHLAK DAN KEPRIBADIAN SISWA
NO
|
ASPEK YANG DIHARGAI
|
SKOR
PENGHARGAAN
|
A.
|
AKHLAK
|
|
1. KERAJINAN
Peserta didik tidak pernah
melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan
|
20
|
|
2. KESANTUNAN
Peserta
didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan
|
20
|
|
3. KEBERSIHAN
Peserta
didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan
|
20
|
|
4. TANGGUNG JAWAB
Peserta
didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan
|
20
|
|
B.
|
KEPRIBADIAN
|
|
1. KEDISIPLINAN
Peserta
didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan
|
20
|
|
2. KERAPIAN
Peserta
didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan
|
20
|
|
3. KEAKTIFAN
a.
Aktif
dalam semua kegiatan Sekolah
b.
Menjadi
pengurus kelas
c.
Menjadi
pengurus OSIS
d.
Menjadi
pengurus Pramuka
e.
Memperoleh
prestasi Tingkat Sekolah
f.
Memperoleh
prestasi Tingkat Kecamatan
g.
Memperoleh
prestasi Tingkat Kabupaten
h.
Memperoleh
prestasi Tingkat Propinsi
i.
Memperoleh
prestasi Tingkat Nasional
j.
Memperoleh
prestasi Tingkat Internasional
|
15
30
40
40
30
30
50
75
100
200
|
Bandungan, 1 Oktober 2013
Ketua Komite, Kepala
Sekolah,
dr. HM. Hadi Supriyanto Drs.
Tri Widdodo
CATATAN :
1. Skor Penghargaan diberikan untuk deskripsi perilaku.
2. Skor Penghargaan berlaku untuk penilaian Akhlak dan
Kepribadian.
3. Penskoran berlaku selama 1 Tahun Ajaran.
4 Pengawasan
dilakukan oleh :
a. Semua
Pendidik
b. Semua
Tenaga Kependidikan
c. Semua
Peserta Didik
5 Penghitungan skor
dilakukan oleh Wali Kelas, Kesiswaan, Guru Agama, Guru PKn dan Guru Pembimbing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar